Wednesday, 17 December 2014

Tugas peranan fungsi satpam

1. TUPOK ( Tugas Pokok )
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Khusus menyangkut pengamanan phisik (PHISICAL SECURITY)

2. Peranan
Unsur pembantu pimpinan perusahan dibidang keamanan dan ketertiban.
Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan ( Security Minded ) di lingkungan kerjanya.

3. Fungsi
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/ kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).

4. Kegiatan
Disesuaikan dengan keadaan lingkungan serta kebutuhan perusahaan dilingkungan kerjanya, sebagai penjabaran dari fungsi sekuriti adalah Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan perusahan di lingkungan kerjanya.

No comments:

Post a Comment